Kemendagri Terbitkan Juknis Kinerja Pejabat Adminduk

By Admin

nusakini.com-- Menjalankan amanat Pasal 83A ayat 2 UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, Kemendagri menerbitkan Petunjuk Teknis Penilaian Kinerja Pejabat yang Mengurusi Administrasi Kependudukan di Provinsi dan Kabupaten/Kota.  

Juknis tersebut tertuang dalam Kepmendagri Nomor: 100-1077 Dukcapil Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Penilaian Kinerja Pejabat pada Unit Kerja yang Menangani Urusan Administrasi Kependudukan di Provinsi dan Kabupaten/Kota.  

Berdasarkan Kepmendagri ini, penilaian kinerja pejabat pada unit kerja yang menangani urusan administrasi kependudukan di provinsi dan kabupaten/kota penilaiannya dilakukan secara sistematis oleh pejabat penilai terhadap capaian kinerja pelayanan bidang administrasi kependudukan pada masyarakat. 

Penilaian kinerja ini menganut prinsip-prinsip: 

Objektif, yaitu penilaian terhadap pencapaian prestasi kerja sesuai dengan keadaan yang sebenarnya tanpa dipengaruhi oleh pandangan atau penilaian subjektif dari pejabat penilai. 

Terukur, yaitu penilaian prestasi kerja yang bisa diukur secara kuantitatif dan kualitatif. 

Akuntabel, yaitu seluruh hasil penilaian kinerja harus dapat dipertanggung jawabkan. 

Transparan, yaitu seluruh proses dan hasil penilaian kinerja bersifat terbuka dan tidak bersifat rahasia. 

Penilaian kinerja bertujuan untuk: (1) pembinaan dan peningkatan karier; (2) menjamin objektivitas, akuntabilitas, dan transparansi yang dilakukan secara terukur berdasarkan pada sistem dan prestasi, dalam pelaksanaan pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil kepada masyarakat; dan (3) meningkatkan motivasi, prestasi dan produktivitas kinerja. (p/ab)